Mau Menangkap Burung ? 5 Juta Dulu ! Upaya penyelamatan satwa liar dilakukan wara Desa Kalidesel, Kecamatan Watumalang dengan merancang Peraturan Desa (Perdes). Siapa pun yang melakukan pengkapan burung di kawasan tersebut akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 5 jutaSelain itu, Perdes juga mengatur larangan penangkapan ikan di aliran sungai menggunakan alat yang membahayakan
Mau Menangkap Burung ? 5 Juta Dulu ! - Kibung - Kicau Burung
Mau Menangkap Burung ? 5 Juta Dulu ! - Kibung - Kicau Burung
Terimakasih anda telah membaca artikel Kibung - Kicau Burung dengan judul Mau Menangkap Burung ? 5 Juta Dulu ! masih banyak artikel lainya yang bisa anda baca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar